Warta ti Subang (Om TEDDY)

KPID JABAR SESALKAN KETIDAKTERTIBAN ALOKASI FREKWENSI

Subang, Ketidaktertiban alokasi frekuensi radio di Jawa Barat, dikarenakan regulasi dan kewenangan masih tumpang-tindih. dikatakan oleh Ketua KPID Jawa Barat Drs. Dadang Rahmat Hidayat SH, di sela-sela kegiatan verifikasi faktual radio-radio di Kabupaten Subang. Hingga kini kewenangan pengalokasian frekwensi masih belum jelas antara postel atau pemerintah propinsi, masing-masing pihak memiliki dasar hukum.Dadang juga menyesalkan masih banyaknya radio-radio di Jawa Barat yang beroperasi tanpa ijin.

Terlebih di daerah Pantura Kabupaten Subang Ketika ditanya mengenai upaya KPID dalam mengentaskan masalah ini, Dadang mengatakan bahwa pihaknya selain melakukan sosialisasi mengenai perijinan kepada masyarakat, pada kesempatan ini berusaha tengah memverifikasi keberadaan radio-radio yang mengajukan ijin untuk dilegalkan bila telah memenuhi syarat perijinan.

Pada kegiatan verifikasi faktual di Kabupaten Subang KPID Jabar memverifikasi sebanyak 17 radio yang mengajukan ijin yang tersebar di Kecamatan Cijambe, Subang Kota, Pagaden, Pabuaran, Pamanukan, Cipunegara, Blanakan, dan Kasomalang. Pada kegiatan verifikasi faktual dilakukan secara santai dengan tidak melepaskan keseriusan, Dadang bersama kru lainnya juga memberikan penjelasan tentang pentingnya perijinan dan berbagi pengalaman di dunia penyiaran. (Om Ted/Sbg)

1 comment:

buwanatour said...

Om, sanes upami kewenangan penetapan frekuensi teh masih rebutan antara KPI sareng Pemerintah? Sanes PP nu dikaluarkeun kamari teh masih bertentangan dengan UU Penyiaran? Orang radio masih kabingungan tapi kurang resep ka KPI soalna lamun UU diberlakukeun KPI bakal memverifikasi radio-radio yang eksis...kumaha tah?